Felix Siauw: Aku Menemukan Islam
http://www.mediaumat.com/
Dakwah, Pendidikan Agama Islam, Sosial Masyarakat, Aktivitas Remaja dan Lingkungan Hidup.
34x disebutkan: Maka Nikmat Tuhan Kamu Yg Manakah Yg Kamu Dustakan
Kadang manusia lupa jika telah diberikan Nikmat Allah, sehingga wahyu tersebut diulang-ulang 34x, tapi kita sebagai manusia tetap saja lupa dan terkadang menjadi SOMBONG bahwa apa yang sedang dimiliki saat ini adalah bersifat sementara, astagfirullah, kepada Allah-lah tempat kita meminta ampun dan pertolongan. Itulah yang telah terjadi kepada diri saya pribadi, saya telah sengaja melupakan 34x wahyu tersebut yaitu “MAKA NIKMAT TUHAN KAMU YANG MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN” Subhanallah hingga detik ini walaupun dengan bersusah payah saya tuliskan email tersebut agar bisa dijadikan “LESSON LEARNT” buat rekan-rekan yang mau dan yang masih percaya NIKMAT ALLAH ITU SANGAT BANYAK DAN JANGAN KAMU DUSTAKAN. Pada tanggal 22 Maret 2009, saya terserang STROKE, lengan kanan total lumpuh, sedangkan kaki kanan hanya sedikit sulit digerakan sementara untuk muka/ wajah sedikit kesemutan. Pada saat itu terasa hidup ini sangat sulit, dan itu baru salah satu nimat allah yang dicabut yaitu lengan kanan lumpuh total, barulah disadari betapa pentingnya menjaga nikmat Allah. Setelah dirawat hampir seminggu maka lengan kanan jari-jarinya sudah bisa digerakan, maka mulailah jari-jari tersebut bisa digunakan untuk dzikir kepada Allah. Setelah selesai shalat jari-jari tersebut sudah bisa digunakan untuk dzikir subhanallah 34x, alhamdulillah 34x, allahuakbar 34x dan terakhir ayat kursi 1x yaitu allahu lailaha illa haiyul qaiyum ds t dst. Dengan bisa berdzikir tersebut ber-angsur-angsur kelumpuhan lengan kanan jadi sembuh. Saya masuk rumah sakit tgl 22 dan tgl 27 sudah bisa pulang kerumah.
34x disebutkan: Maka Nikmat Tuhan Kamu Yg Manakah Yg Kamu Dustakan. Insya Allah bersambung, salam kompak selalu dari Qatar .
Alkhori M
Alkhor Community Qatar
Perbedaan pendapat tentang isbal memang sudah lama ada, bukan sebuah hal yang qath'i, meski ada sebagian kalangan yang agaknya tetap memaksakan pendapatnya. Hal itu wajar dan kita harus berlapang dada.
Walaupun sesungguhnya perbedaan pendapat itu tidak bisa dipungkiri. Sebagian mengatakan bahwa memanjangkan kain atau celana di bawah mata kaki hukumnya mutlak haram, apapun motivasinya. Namun sebagian lainnya mengatakan tidak mutlak haram, karena sangat tergantung motivasi dan niatnya.
1. Pendapat Yang Mengatakan Mutlak Haram
Tidak sulit untuk mencari literatur pendapat yang mengharamkan isbal secara mutlak. Fatwa-fatwa dari kalangan ulama Saudi umumnya cenderung memutlakkan keharaman isbal. Kalau boleh disebut sebagai sebuah contoh, ambillah misalnya fatwa Syeikh Bin Baz rahimahullah. Jelas dan tegas sekali beliau mengatakan bahwa isbal itu haram, apapun alasannya. Dengan niat riya' atau pun tanpa niat riya'. Pendeknya, apapun bagian pakaian yang lewat dari mata kaki adalah dosa besar dan menyeret pelakunya masuk neraka.
Beliau amat serius dalam masalah ini, sampai-sampai fatwa beliau yang paling terkenal adalah masalah keharaman mutlak perilaku isbal ini. Setidaknya, fatwa inilah yang selalu dan senantiasa dicopy-paste oleh para murid dan pendukung beliau, sehingga memenuhi ruang-ruang cyber di mana-mana. Berikut ini adalah salah satu petikan fatwa beliau:
Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka " [Hadits Riwayat Bukhari dalam sahihnya]
"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim)
Kedua hadits ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang menurunkan pakaiannya (isbal) karena sombong atau dengan sebab lain. Karena Rasulullah SAW mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan. Kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih keras.
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah SAW tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain.
Beliau SAW menjadikan semua perbuatan isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju ke sana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Adapun Ucapan Nabi SAW kepada Abu Bakar As Shiddiq ra. ketika berkata: Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda: "Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218]
2. Pendapat Yang Mengharamkan Bila Dengan Niat Riya'
Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan bukan karena riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya.
Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak sama dengan Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini. Beliau memandang bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya'. Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu.
Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya isbal, beliau secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya'. Kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya'. Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
وفي هذه الأحاديث أن إسبال الإزار للخيلاء كبيرة, وأما الإسبال لغير الخيلاء فظاهر الأحاديث تحريمه أيضا, لكن استدل بالتقييد في هذه الأحاديث بالخيلاء على أن الإطلاق في الزجر الوارد في ذم الإسبال محمول على المقيد هنا, فلا يحرم الجر والإسبال إذا سلم من الخيلاء
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya'), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namun hadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbal asalkan selamat dari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba'in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I'anatut-Thalibin dan lainnya.
Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:
وأما الأحاديث المطلقة بأن ما تحت الكعبين في النار فالمراد بها ما كان للخيلاء, لأنه مطلق, فوجب حمله على المقيد. والله أعلم
Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a'lam.
والخيلاء الكبر. وهذا التقييد بالجر خيلاء يخصص عموم المسبل إزاره ويدل على أن المراد بالوعيد من جره خيلاء. وقد رخص النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك لأبي بكر الصديق رضي الله عنه, وقال, " لست منهم " إذ كان جره لغير الخيلاء
Dan Khuyala' adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.
Maka klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh semua ulama adalah klaim yang kurang tepat. Sebab siapa yang tidak kenal dengan Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi rahimahumallah. Keduanya adalah begawan ulama sepanjang zaman. Dan keduanya mengatakan bahwa isbal itu hanya diharamkan bila diiringi rasa sombong. Maka haramnya isbal secara mutlak adalah masalah khilafiyah, bukan masalah yang qath'i atau kesepakatan semua ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan itulah realitasnya.
Pendapat mana pun dari ulama itu, tetap wajib kita hormati. Sebab menghormati pendapat ulama, meski tidak sesuai dengan selera kita, adalah bagian dari akhlaq dan adab seorang muslim yang mengaku bahwa Muhammad SAW adalah nabinya. Dan Muhammad itu tidak diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlaq.
Pendapat mana pun dari ulama itu, boleh kita ikuti dan boleh pula kita tinggalkan. Sebab semua itu adalah ijtihad. Tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali alma'shum Rasulullah SAW. Selama seseorang bukan nabi, maka pendapatnya bisa diterima dan bisa tidak.
Bila satu ijtihad berbeda dengan ijtihad yang lain, bukan berarti kita harus panas dan naik darah. Sebaliknya, kita harus mawas diri, luas wawasan dan semakin merasa diri bodoh. Kita tidak perlu menjadi sok pintar dan merasa diri paling benar dan semua orang harus salah. Sikap demikian bukan ciri thalabatul ilmi yang sukses, sebaliknya sikap para juhala' (orang bodoh) yang ilmunya terbatas.
Semoga Allah SWT selalu menambah dan meluaskan ilmu kita serta menjadikan kita orang yang bertafaqquh fid-din, Amin Ya Rabbal 'alamin.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc (http://www.eramuslim.com/ustadz/hds/7304084413-ibnu-hajar-imam-nawawi-vs-bin-baz-tentang-hukum-isbal.htm)
oleh : Sepudin Zuhri
Keutamaan Mati Syahid
Oleh Prince of Jihad pada Selasa 17 Maret 2009, 05:31 PM
Print Recommend (28) Comment (2) ![]()
Allah memberikan kepada orang yang mati syahid dengan 7 keutamaan, yaitu:
1. Bau darahnya seperti aroma misk
“Demi dzat yang jiwaku ditanganNya! Tidaklah seseorang dilukai dijalan Allah-dan Allah lebih tahu siapa yang dilukai dijalanNya-melainkan dia akan datang pada hari kiamat : berwarna merah darah sedangkan baunya bau misk” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dr. Abdullah Azzam menyampaikan, “Subhanallah ! Sungguh kita telah menyaksikan hal ini pada kebanyakan orang yang mati syahid. Bau darahnya seperti aroma misk (minyak kasturi). Dan sungguh disakuku ada sepucuk surat-diatasnya ada tetesan darah Abdul wahid(Asy Syahid, insya Allah)- dan telah tinggal selama 2 bulan, sedangkan baunya wangi seperti misk.”
2. Tetesan darahnya merupakan salahsatu tetesan yang paling dicintai Allah.
“Tidak ada sesuatu yang dicintai Allah dari pada dua macam tetesan atau dua macam bekas : tetesan air mata karena takut kepada Allah dan tetesan darah yang tertumpah dijalan Allah; dan adapun bekas itu adalah bekas (berjihad) dijalan Allah dan bekas penunaian kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah” (HR. At Tirmidzi - hadits hasan)
3. Ingin dikembalikan lagi kedunia (untuk syahid lagi)
4. Ditempatkan disurga firdaus yang tertinggi
5. Arwah Syuhada ditempatkan ditembolok burung hijau
6. Orang yang mati syahid itu hidup
7. Syahid itu tidak merasakan sakitnya pembunuhan
“Orang yang mati syahid itu tidak merasakan (kesakitan) pembunuhan kecuali sebagaiman seorang diantara kalian merasakan (sakitnya) cubitan.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i - hadits hasan)
dan diriwayat yang shahih :
“Orang yang mati syahid itu tidak mendapatkan sentuhan pembunuhan kecuali sebagaimana salah seorang diantara kalian mendapatkan cubitan yang dirasakannya.”
Dr. Abdullah Azzam menceritakan, ” Kami melihat hal ini pada saudara kami, Khalid al-kurdie dari madinah al Munawwaroh ketika ranjau meledak mengenainya, sehingga terbang kakinya, terbelah perutnya, keluar ususnya dan terkena luka ringan pada tangan luarnya. Datanglah Dr. Shalih al-Laibie mengumpulkan ususnya dan mengembalikan kedalam perutnya seraya menangislah Dr. Shalih. Maka bertanyalah Khalid al-Kurdie kepadanya : “Mengapa engkau menangis, dokter? Ini adalah luka ringan pada tanganku.” dan tinggalah dia berbincang-bincang dengan meraka selama 2 jam hingga akhirnya ia menjumpai Allah. Dia tidak merasakan bahwasanya kakinya telah terpotong dan perutnya terbuka.”
by misbahonline